Hai semua, baru blog lagi niih.... saya ingin berbagi info tentang cara lapor SPT tahunan pribadi 1770 SS dengan E Filling.
Form 1770 SS ini untuk pegawai yang penghasilannya dalam satu tahun kurang dari 60 juta.
pertama harus minta efin dulu ya ke KPP terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan siapkan email aktif. setelah sampai minta form pengajuan e fin ya ke petugas atau bisa di unduh dulu sebelum ke KPP Form E Fin Pribadi. Atau kalau perusahaan bisa kolektif dari HRD atau bagian Pajak. formnya bisa di unduh Form E Fin berkelompok
berhubung saya sudah dapat E fin dari 2016 jadi sudah lupa berapa lama antri dan prosesnya hehehe ^^
Setelah mendapat efin dan di aktivasi kemudian log in ke DJP Online
setelah berhasil log in klik menu buat spt
setelah itu ada beberapa pertanyaan nah jawab seperti ini ya kemudian klik SPT 1770 SS
setelah itu pilih tahun pajak yang akan dilapor serta jenisnya
kemudian isi dahulu pada bagian A. Pajak Penghasilan
no 1 isi penghasilan kalian sesuai bukti potong 1721 A1 yang didapat dari tempat kerja (baris no 8)
no 2 isi pengurangan kalian sesuai bukti potong 1721 A1 (baris no 11)
no 3 pilih jenis PTKP nya untuk yang belum menikah dan belum punya tanggungan pilih TK/0 atau dari bukti potong 1721 A1 (baris no 15)
no 4, 5 merupakan hitungan otomatis dari E filling jadi tidak perlu di isi. No 5 jika penghasilan kalian diatas PTKP akan muncul nominal yang terkena pajak (penghasilan saya Nol karena dibawah PTKP ^^)
no 6 isi dengan jumlah PPh pasal 21 yang telah dipotong tempat kalian kerja sesuai dengan bukti potong 1721 A1 (baris no 20)
no 7 akan terisi otomatis klik berikutnya
kemudian isi pada bagian B
dikarenakan saya tidak punya penghasilan final jadi kosongkan saja, kemudian klik berikutnya
no 11 isi sesuai perhitungan kalian apakah pada akhir tahun punya harta berapa, misalnya tabungan kalian, nilai motor kalian (aku mah apa atuh, aku cuma punya hati wkwkwk jadi nyanyi ya ^^)
no 12 isi sesuai perhitungan kalian apakah pada akhir tahun masa laporan pajak mempunyai hutang berapa, misalnya cicilan tagihan kartu kredit. kemudian klik berikutnya
kemudian kebagian D untuk pernyataan. ceklis pada kata setuju dan klik pada berikutnya
kemudian akan muncul keterangan bahwa kalian akan mendapat token yang dikirim ke email cek email masing-masing ya
kemudian input kode token pada email di kolom kode verifikasi. kemudian klik kirim SPT
tunggu verifikasi. nanti tanda terima penerimaan SPT akan di email juga. seperti ini
dan selesai. kita sudah menjadi warga negara yang baik karena telah lapor pajak wkwkwk ^^. oh iya kalau sudah pake e filling untuk tahun berikutnya juga harus e filling lagi. sudah tidak bisa manual. demikian semoga bermanfaat yaa.