Jumat, 27 Oktober 2017

Cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan via E-Klaim

Hai Semuanya, kali ini aku mau share bagaimana cara klaim pengambilan uang JHT BPJSTK via E-klaim. kalau kasus saya karena mengundurkan diri pada tahun 2013. kalau pengunduran diri setelah tahun itu (2014/2015) perlu surat tembusan ke disnaker yang dibuat oleh HRD masing-masing. kemudian dilegalisir. dokumen yang harus disiapkan adalah:

*Kartu BPJSTK Asli dan fotokopi
*E-KTP Asli dan fotokopi
*Surat pengalaman kerja dari tempat kerja asli dan fotokopi
*Kartu Keluarga Asli dan fotokopi
*Buku Tabungan Asli dan fotokopi

dokumen fotokopi ini nanti akan diminta saat datang ke kantor BPJS dan saat proses eklaim harus di scan dulu ya sodara-sodara^^.

pertama, harus install aplikasi BPJSTK Mobile di hp untuk daftar.


setelah itu register dengan email, dan jika sudah OK kita akan mendapat email PIN untuk Login di aplikasi.


setelah registrasi login dengan pin, input nomor KJP di kartu BPJSTK di aplikasi untuk cek saldo JHT kita ^^.

lalu buka web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs untuk masuk membuat e klaim.


setelah berhasil login pilih e klaim yah sodara-sodara^^.

setelah itu pilih aksi pengajuan klaim mengundurkan diri, klik submit form.

kemudian akan muncul form isian yang harus diisi seperti di kantor BPJS mana kita akan berikan dokumen fotokopi tadi, dan nomor rekening mana yang akan di transfer uang JHT nya (gak bisa tunai yah? nawar lagi niiih wkwkwkwk).

kemudian dibawahnya tersedia kolom-kolom untuk upload file yang sudah discan, jika sudah semua simpan ya.

setelah itu cek email masing-masing, akan ada konfirmasi kalau dokumen sudah diterima dan akan diproses.

dan disini kita harus tunggu dulu ya, alhamdullilah saat proses pengajuan tepat dua hari sudah mendapat balasan dari BPJSTK. kalau ada yang belum terproses bisa telpon ke call center BPJSTK 1500910 untuk menanyakan proses pengajuan ekalim. 

setelah itu datang ke kantor BPJSTK yang telah kita tentukan sesuai jadual dan membawa berkas Asli, materai 6000, form pada email (dowload link F5) dan fotokopi dokumen yang telah di upload.

saat tiba dikantor BPJSTK lalu, saya langsung ditanya "ada yang bisa dibantu?" bilang saja mau pengajuan eklaim. nanti kita akan mendapatkan nomor antrian E-klaim. sebelum itu kita akan dibuatkan surat pernyataan bahwa kita akan mengambil uang JHT dan tidak bekerja di perusahaan manapun. 
Tunggu dengan duduk manis, pengalamanku tidak sampai setengah jam nomor antrian saya sudah dipanggil. dokumen fotokopi tadi diserahkan ke petugas. dan petugas tanya-tanya dikit lah, kantornya dimana, terus kenapa berhenti kerja. kemudian saya diberitahu prosesnya sekitar 5 hari kerja, jika belum ditransfer dapat menghubungi nomor yang diberikan.

dan setelahnya uang masuk alhamdulillah yah^^. nah itu tadi pengalamanku mencairkan uang dengan E-Klaim BPJSTK. semoga yang lain bisa juga yah, daripada manual kalau dokumen belum lengkap harus bolak-balik ke kantor BPJSTK. Good luck yah...



















Minggu, 02 April 2017

Lapor SPT 1770 SS dengan E Filling

Hai semua, baru blog lagi niih.... saya ingin berbagi info tentang cara lapor SPT tahunan pribadi 1770 SS dengan E Filling.
Form 1770 SS ini untuk pegawai yang penghasilannya dalam satu tahun kurang dari 60 juta.
pertama harus minta efin dulu ya ke KPP terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan siapkan email aktif. setelah sampai minta form pengajuan e fin ya ke petugas atau bisa di unduh dulu sebelum ke KPP  Form E Fin Pribadi. Atau kalau perusahaan bisa kolektif dari HRD atau bagian Pajak. formnya bisa di unduh Form E Fin berkelompok
berhubung saya sudah dapat E fin dari 2016 jadi sudah lupa berapa lama antri dan prosesnya hehehe ^^

Setelah mendapat efin dan di aktivasi kemudian log in ke DJP Online


setelah berhasil log in klik menu buat spt


setelah itu ada beberapa pertanyaan nah jawab seperti ini ya kemudian klik SPT 1770 SS





setelah itu pilih tahun pajak yang akan dilapor serta jenisnya 




kemudian isi dahulu pada bagian A. Pajak Penghasilan 
no 1 isi penghasilan kalian sesuai bukti potong 1721 A1 yang didapat dari tempat kerja (baris no 8)
no 2 isi pengurangan kalian sesuai bukti potong 1721 A1 (baris no 11)
no 3 pilih jenis PTKP nya untuk yang belum menikah dan belum punya tanggungan pilih TK/0 atau dari bukti potong 1721 A1 (baris no 15)
no 4, 5 merupakan hitungan otomatis dari E filling jadi tidak perlu di isi. No 5 jika penghasilan kalian diatas PTKP akan muncul nominal yang terkena pajak (penghasilan saya Nol karena dibawah PTKP ^^)
no 6 isi dengan jumlah PPh pasal 21 yang telah dipotong tempat kalian kerja sesuai dengan bukti potong 1721 A1 (baris no 20) 
no 7 akan terisi otomatis klik berikutnya
kemudian isi pada bagian B
dikarenakan saya tidak punya penghasilan final jadi kosongkan saja, kemudian klik berikutnya

kemudian isi pada bagian C daftar harta dan kewajiban
no 11 isi sesuai perhitungan kalian apakah pada akhir tahun punya harta berapa, misalnya tabungan kalian, nilai motor kalian (aku mah apa atuh, aku cuma punya hati wkwkwk jadi nyanyi ya ^^)
no 12 isi sesuai perhitungan kalian apakah pada akhir tahun masa laporan pajak mempunyai hutang berapa, misalnya cicilan tagihan kartu kredit. kemudian klik berikutnya

kemudian kebagian D untuk pernyataan. ceklis pada kata setuju dan klik pada berikutnya

kemudian akan muncul keterangan bahwa kalian akan mendapat token yang dikirim ke email cek email masing-masing ya

kemudian input kode token pada email di kolom kode verifikasi. kemudian klik kirim SPT
tunggu verifikasi. nanti tanda terima penerimaan SPT akan di email juga. seperti ini
dan selesai. kita sudah menjadi warga negara yang baik karena telah lapor pajak wkwkwk ^^. oh iya kalau sudah pake e filling untuk tahun berikutnya juga harus e filling lagi. sudah tidak bisa manual. demikian semoga bermanfaat yaa.