Hai Semuanya, kali ini aku mau share bagaimana cara klaim pengambilan uang JHT BPJSTK via E-klaim. kalau kasus saya karena mengundurkan diri pada tahun 2013. kalau pengunduran diri setelah tahun itu (2014/2015) perlu surat tembusan ke disnaker yang dibuat oleh HRD masing-masing. kemudian dilegalisir. dokumen yang harus disiapkan adalah:
*Kartu BPJSTK Asli dan fotokopi
*E-KTP Asli dan fotokopi
*Surat pengalaman kerja dari tempat kerja asli dan fotokopi
*Kartu Keluarga Asli dan fotokopi
*Buku Tabungan Asli dan fotokopi
dokumen fotokopi ini nanti akan diminta saat datang ke kantor BPJS dan saat proses eklaim harus di scan dulu ya sodara-sodara^^.
pertama, harus install aplikasi BPJSTK Mobile di hp untuk daftar.
setelah itu register dengan email, dan jika sudah OK kita akan mendapat email PIN untuk Login di aplikasi.
setelah registrasi login dengan pin, input nomor KJP di kartu BPJSTK di aplikasi untuk cek saldo JHT kita ^^.
lalu buka web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs untuk masuk membuat e klaim.
setelah berhasil login pilih e klaim yah sodara-sodara^^.
setelah itu pilih aksi pengajuan klaim mengundurkan diri, klik submit form.
kemudian akan muncul form isian yang harus diisi seperti di kantor BPJS mana kita akan berikan dokumen fotokopi tadi, dan nomor rekening mana yang akan di transfer uang JHT nya (gak bisa tunai yah? nawar lagi niiih wkwkwkwk).
kemudian dibawahnya tersedia kolom-kolom untuk upload file yang sudah discan, jika sudah semua simpan ya.
setelah itu cek email masing-masing, akan ada konfirmasi kalau dokumen sudah diterima dan akan diproses.
dan disini kita harus tunggu dulu ya, alhamdullilah saat proses pengajuan tepat dua hari sudah mendapat balasan dari BPJSTK. kalau ada yang belum terproses bisa telpon ke call center BPJSTK 1500910 untuk menanyakan proses pengajuan ekalim.
setelah itu datang ke kantor BPJSTK yang telah kita tentukan sesuai jadual dan membawa berkas Asli, materai 6000, form pada email (dowload link F5) dan fotokopi dokumen yang telah di upload.
saat tiba dikantor BPJSTK lalu, saya langsung ditanya "ada yang bisa dibantu?" bilang saja mau pengajuan eklaim. nanti kita akan mendapatkan nomor antrian E-klaim. sebelum itu kita akan dibuatkan surat pernyataan bahwa kita akan mengambil uang JHT dan tidak bekerja di perusahaan manapun.
Tunggu dengan duduk manis, pengalamanku tidak sampai setengah jam nomor antrian saya sudah dipanggil. dokumen fotokopi tadi diserahkan ke petugas. dan petugas tanya-tanya dikit lah, kantornya dimana, terus kenapa berhenti kerja. kemudian saya diberitahu prosesnya sekitar 5 hari kerja, jika belum ditransfer dapat menghubungi nomor yang diberikan.
dan setelahnya uang masuk alhamdulillah yah^^. nah itu tadi pengalamanku mencairkan uang dengan E-Klaim BPJSTK. semoga yang lain bisa juga yah, daripada manual kalau dokumen belum lengkap harus bolak-balik ke kantor BPJSTK. Good luck yah...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar