Sabtu, 27 Februari 2021

Cara Perpanjang SIM di mobil SIM Keliling

Hai teman virtual semua, sudah lama saya tidak post dari 2017 sibuk di dunia nyata... 3 tahun ga nulis hehehe, tepatnya sibuk cari kerja, cari jodoh, nikah, terus punya anak. nanti kalo ada waktu lagi mau saya post tentang itu semua... wkwkwk

okelah lanjut aja, sekarang saya mau sharing pengalaman saya perpanjang SIM C di mobil SIM keliling. waktu itu saya perpanjang hari Senin tanggal 25 Januari 2021 di polsek curug tangerang. saya dapat info SIM keliling ini dari instagram @satlantas_polrestangsel untuk wilayah polda metro jaya khusus tangerang selatan. pelayanan SIM keliling ini jadwal bisa di liat dibawah yah 


nah setelah tau jadwal mobilnya ada dimana, maka siapin data yang harus dibawa, yaitu:
1. SIM Lama ini akan diambil
2. KTP Asli dan fotokopinya sebanyak 3 lembar
3. Pulpen untuk isi form
4. Uang. waktu itu sekitar Rp.125.000 untuk motor yah, kalo mobil mungkin bisa lebih dari itu

setelah itu daftar ke loket dan  di data oleh petugasnya sesuai nomor urutan yah waktu saya No.16 untuk proses foto dan cek ulang kelengakapan data.


setelah formulir lengkap, berikan kepada petugas nya kembali. sembari tunggu untuk difoto. waktu itu mulai foto nya agak siang jam 09.00 an deh. sudah agak panas karena di lapangan polseknya



nah setelah nomor kita dipanggil, naiklah kita kedalam mobil ini, kemudian di tanya ulang data SIM kita, foto untuk SIM baru, tanda tangan, sidik jari, dan pembayaran SIM nya semua di atas mobil.


setelah semua beres, turun lagi dari mobil. tunggu sampai Nama kita di panggil. Saya waktu itu selesai sekitar jam 11 siang. oh iya, untuk daerah tangsel bisa juga perpanjang SIM nya di Mall Alam Sutera, di SIM cornernya atau di SDC sumarecon serpong jam pelayanan bisa berubah ya gaes, sesuai keadaan.lebih lengkapnya silakan follow aja instagram @satlantas_polrestangsel.

oh iya, untuk aturan SIM terbaru, masa berlaku kartu sesuai tanggal dibuat jadi saya buat 25 Januari 2021 maka sampai 25 Januari 2026  tidak seperti dulu yang berdasarkan tanggal lahir. dan harus diperpanjang minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis dan maksimal 1 hari sebelum masa berlaku habis.

*Mengemudilah dengan hati-hati, karena selalu ada kekasih dan keluarga yang menanti... eaeaea :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar